Menurut pandangan dan pemikiran seorang balon Bupati Serdang Bedagai, Dr.H.Idham,SH., MKn, ungkapan kata revolusi itu tidak selalu harus ditafsirkan dalam pengertian yang amat terbatas seperti tindakan yang serba fisik, karena kata revolusi itu memang memiliki makna yang lebih luas. Dimaksudkan oleh Doktor lulusan FH USU yang sebelum menjadi anggota dewan berprofesi sebagai notaris dan PPAT ini, kata revolusi itu harus dimaknakan dalam pendekatan tindakan yang serba cepat, untuk mengatasi suatu permasalahan yang sangat urgent, yang tindakannya harus tetap berpedoman dalam acuan konstitusi dan negera hukum. Bagaimana bentuk dan implikasi revolusi politik hokum Anggaran menurut ayah 3 orang anak ini, berikut petikan wawancaranya Abdul Bakti Lubis dari sergai.wordpress.com: